Selasa, 12 November 2013

LlSENSI AGEN ASURANSI

Jakarta - komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang industri keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani, mendorong asosiasi asuransi umum mempercepat penerbitan. Sertifikat bagi agen asuransi. "Nanti kami akan mendorong pemberian sertifikasi agar lebih cepat, misalnya bisa lewat online," ujarnya kemarin. Saat ini, jumlah perusahaan asuransi yg mengandalkan keagenan sekitar 15 perusahaan, dari total 80 perusahaan. Adapun jumlah agen asuransi umum bersertifikat mencapai 16 ribu orang, dari total 20 ribu orang. Sisanya, agen tanpa sertifikat dilarang berjualan produk-produk asuransi. Firdaus mengatakan OJK juga akan mengijinkan agen perusahaan yang belum mengantongi sertifikat untuk menjual produk asuransi. "Dalam keadaan darurat boleh saja karena proses pemberian sertifikasinya masih berjalan," katanya. Namun pihak perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh jika timbul masalah tertentu akibat kondisi tersebut. Ketua bidang keagenan asosiasi asuransi umum Indonesia Banura Sianturi menyatakan pihaknya sedang merancang proses pemberian sertifikasi online dan belum dapat memastikan kapan sistem tersebut mulai beroperasi. "Sistem online butuh dana besar," ujar Banua. Associate Director Marketing and Sales MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) itu berharap, dengan adanya kantor baru, asosiasi asuransi akan mempercepat proses pelatihan hingga sertifikasi agen asuransi. Ekonom dari PT Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih, menghimbau agar OJK memberi batas waktu bagi para agen asuransi terkait dengan kewajiban memiliki sertifikat. "Bahkan ke depannya agen harus disertifikasi dari OJK, bukan lagi dari asosiasi," ujarnya.

Diambil dari harian KORAN TEMPO, kamis 7 Maret 2013 ..

Sebagai catatan : Bahwa hal ini juga berlaku bagi semua agen asuransi jiwa juga. Ada kaharusan untuk mempunyai sertifikat keagenan asuransi jiwa. Dalam hal ini asuransi jiwa harus mendapatkan sertifikat keagenan dari asosiasi Agen Asuransi Jiwa Indonesia. Sehingga bagi semua calon nasabah, apabila Anda didatangi pemasar asuransi. Calon nasabah berhak menanyakan kepada agen tersebut apakah mereka berlisensi atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar