Sabtu, 30 November 2013

Kelengkapan Dokumen = Klaim Asuransi Lancar

Supaya tidak ribet dan proses pengajuan klaim berjalan lancar,dokumen pendukung perlu disiapkan. Lebih baik lagi, dokumen-dokumen yang umum telah Anda siapkan dan simpan sejak jauh-jauh hari. Sehingga, saat akan mengajukan klaim, Anda tidak mesti repot mempersiapkan dokumen itu.

Yang dimaksud dokumen umum adalah polis asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), dan fotokopi buku nikah. Demikian juga dokumen yang lain seperti fotokopi surat izin mengemudi (SIM) untuk asuransi kecelakaan. Atau, fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan yang Anda asuransikan.

Begitu pula, setelah mengalami resiko, sebaiknya Anda mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan klaim. Tentu saja, dokumen yang dibutuhkan untuk tiap jenis polis berbeda. Ambil contoh, klaim asuransi jiwa biasanya membutuhkan surat kematian dari RT/RW setempat ataupun dari rumah sakit serta surat identitas ahli waris.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan invite Pin BB 31821FBA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar