PT AXA Life Indonesia (AXA Life
Indonesia) mengalihkan portofolio pertanggungan asuransi jiwa AXA Life
Indonesia pada PT AXA Financial Indonesia (AXA Financial Indonesia).
Pengalihan dilakukan sebagai upaya AXA untuk meningkatkan pelayanan pada
para nasabah, sehubungan dengan strategi untuk memfokuskan AXA Life
Indonesia pada jalur distributi non-keagenan.
Pengalihan portofolio pertanggungan
AXA Life Indonesia ini telah disetujui oleh Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Menteri Keuangan pada 9
Desember 2011; dan akan berlaku efektif 2 Januari 2012. Dengan
disetujuinya transfer portofolio ini, maka seluruh hak, kewajiban dan
tanggung jawab pada setiap polis dari penanggung terdahulu (AXA Life
Indonesia) dialihkan kepada penanggung baru (AXA Financial Indonesia).
Pengalihan portofolio ini tidak akan mengubah atau mengurangi seluruh
ketentuan, kewajiban dan manfaat yang tercantum pada polis bagi pemegang
polis, tertanggung, dan ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar