SEJARAH ASURANSI
Tahun 2250 SM
Konsep asuransi bermula dari sekitar tahun 2250 SM oleh bangsa Babylonia yang hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris.
Pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.
Kita dapat menganggap tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Selain kapal yang dijadikan barang jaminan, barang-barang muatan (cargo) dapat pula dipakai sebagai jaminan. Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”. Kemudian pada akhirnya transaksi ini semakin berkembang.
Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier pelengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.
Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-suratberharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi memberikan semacam balas-jasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi.
Tahun 50 SM – 200 M
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula premi.
Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut “Collegia” yang merupakan kegiatan sosial untuk salah satunya,mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau gugur di medan perang. Para budak pun membentuk Collegia dengan tujuan apabila nantinya meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum).
Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut “Collegia Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.
Tahun 1194-1266 M
Perekonomian manusia dari tahun ke tahun mengalami perkembangan dan periode ini dikenal dengan “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama seperti gilda tukang kayu, gilda tukang roti dan sebagainya.
Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sebenarnya, dapat dikatakan bahwa “Collegia”dan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harusditanggulangi.
Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terus dan akhinya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266) dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam “ROLE’SDE OLERON”Tahun 1668 M
Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan.
Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah:
1.Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya sehingga manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya.
Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena pemisahaan perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif.
Kemudian mulailah bermunculan berbagai perusahaan asuransi baik lokal maupun asing di Indonesia hingga saat ini ada lebih ratusan perusahaan asuransi di Indonesia
Salam sukses..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar