Asuransi
kebakaran mengasuransikan gedung dan isinya (stok barang, alat, isi
bangunan) bisa diperpanjang ke interupsi bisnis (kehilangan keuntungan).
Resiko pasar salah satu yang dikecualikan oleh banyak asuransi, dan
hanya beberapa asuransi yang mau dan itu dalam wadah konsorsium. Premi
diatur oleh OJK tergantung jenis penggunaan bangunan, relatif sangat
murah dibanding asuransi lainnya. Resiko yang dijamin kebakaran, petir,
ledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang, atau mengambil pilihan All
Risks (comprehensive, menjamin semua resiko kecuali yg ada salah daftar
pengecualian). Dan dapat diextend dengan resiko banjir, kerusuhan dll.
Contoh
rumah tinggal nilai bangunan dan isi 1 milyar, untuk kebakaran saja
premi hanya Rp 294ribu... Kalau komplet dengan 'rider' banjir, gempa,
premi Rp 2.37 juta. Masih sangat murah dibanding jaminan nilai UP. Dan
ini premi untuk satu tahun.
Kalau ruko kantor beda lagi, dengan nilai sama 1 milyar, ruko kebakaran saja preminya 350ribu, kalau komplit 2.43 juta setahun.
Paling
mahal di tabel tariff adalah karaoke dll hiburan / amusement, contoh
dengan nilai sama 1 milyar, premi kebakaran saja 10jutaan.
Kalo
di lokasi pasar, agak susah. Memang sih ada rate khusus konsorsium
pasar, dan ratenya rata-rata sekitar 10x lebih tinggi dari rate normalnya.
Dan ratenya berbeda2 antar pasar yg satu dan yg lainnya. Peluang
diterimanya jg kecil, biasanya agunan bank yg
"terpaksa" diterima oleh pihak asuransi, itupun harus bank yg "lancar"
memberikan bisnisnya ke asuransi. Utk bank yg sesekali aj, biasanya jg
ditolak. Very high risk soalnya kalo pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar