Minggu, 28 Desember 2014

Asuransi Kerugian Untuk Bangunan Rumah, Gedung Perkantoran dsb

Asuransi kebakaran mengasuransikan gedung dan isinya (stok barang, alat, isi bangunan) bisa diperpanjang ke interupsi bisnis (kehilangan keuntungan). Resiko pasar salah satu yang dikecualikan oleh banyak asuransi, dan hanya beberapa asuransi yang mau dan itu dalam wadah konsorsium. Premi diatur oleh OJK tergantung jenis penggunaan bangunan, relatif sangat murah dibanding asuransi lainnya. Resiko yang dijamin kebakaran, petir, ledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang, atau mengambil pilihan All Risks (comprehensive, menjamin semua resiko kecuali yg ada salah daftar pengecualian). Dan dapat diextend dengan resiko banjir, kerusuhan dll.

Contoh rumah tinggal nilai bangunan dan isi 1 milyar, untuk kebakaran saja premi hanya Rp 294ribu... Kalau komplet dengan 'rider' banjir, gempa, premi Rp 2.37 juta. Masih sangat murah dibanding jaminan nilai UP. Dan ini premi untuk satu tahun. 
Kalau ruko kantor beda lagi, dengan nilai sama 1 milyar, ruko kebakaran saja preminya 350ribu, kalau komplit 2.43 juta setahun.

Paling mahal di tabel tariff adalah karaoke dll hiburan / amusement, contoh dengan nilai sama 1 milyar, premi kebakaran saja 10jutaan.


Kalo di lokasi pasar, agak susah. Memang sih ada rate khusus konsorsium pasar, dan ratenya rata-rata  sekitar 10x lebih tinggi dari rate normalnya. Dan ratenya berbeda2 antar pasar yg satu dan yg lainnya. Peluang diterimanya jg kecil, biasanya agunan bank yg "terpaksa" diterima oleh pihak asuransi, itupun harus bank yg "lancar" memberikan bisnisnya ke asuransi. Utk bank yg sesekali aj, biasanya jg ditolak. Very high risk soalnya kalo pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar