Ada 2 jenis penggantian asuransi, yang penting untuk kita pahami :
1. Prinsip Indemnitas -- diganti ruginya sesuai biaya yang dkeluarkan. Untuk asuransi jiwa tidak berlaku (makanya bisa memiliki UP yang terus bertambah dari beberapa asuransi) namun untuk asuransi kesehatan umumnya prinsip ini digunakan.
Jadi kalaupun ada dua atau lebih asuransi yang menutup resiko/manfaat sama, maksimal yang nasabah bisa terima adalah sebesar 'kerugian aktual' saja, tidak bisa lebih. Ini mengapa kuitansi asli atau legalisir untuk COB diperlukan, untuk menghindari nasabah mengambil keuntungan dari pembayaran asuransi. Manfaat dibayar sesuai kerugian finansial nasabah.
2. Santunan, sesuai kamus adalah 'bantuan' adalah nilai yang akan dibayarkan apabila tercapai kondisi tertentu sesuai perjanjian. Santunan tidak berdasarkan pada besaran kerugian, oleh karena itu cenderung tidak terbatas. Santunan ini muasalnya, sebagai pengganti income yang hilang apabila menderita sakit yang harus dirawat di RS. Santunan kematian, santunan cacat biasa menggunakan metode santunan.
Untuk kesehatan, konsep ini biasa dipakai untuk produk semacam daily allowance, hospital cash, santunan harian... Dll.
Karena bentuknya santunan, sah sah saja nasabah memiliki manfaat santunan dari berbagai polis.
Karena bentuknya santunan, sah sah saja nasabah memiliki manfaat santunan dari berbagai polis.
Maka cukup dengan membuktikan nasabah dirawat (di sinilah tidak perlu kuitansi asli, karena kuitansi copy hanya dipakai untuk membuktikan bahwa nasabah benar dirawat - bukan untuk validasi jumlah biaya rawat).
Oleh karena itu, untuk manfaat tunai harian, bila nasabah memiliki 2 atau lebih polis, bisa diklaim di semuanya, karena menggunakan prinsip santunan.
Oleh karena itu, untuk manfaat tunai harian, bila nasabah memiliki 2 atau lebih polis, bisa diklaim di semuanya, karena menggunakan prinsip santunan.
-----
Ini bagian dari prinsip prinsip asuransi, yang penting diketahui untuk mengatasi informasi yang misleading mengenai 'bisa double cover', 'klaim bisa dibayar dengan fotocopy saja, asli tidak diperlukan', 'tanpa investigasi penyakit' 'dibayar cepat tanpa kuitansi asli' ... Karena indemnitas dan santunan berbeda cara penanganan.
Sehingga bisa melalukan perbandingan 'apple to apple' saat bertemu nasabah, dan memastikan nasabah teredukasi mengenai asli / tdk asli nya kuitansi, karena untuk keperluan validasi yang berbeda.
Sehingga bisa melalukan perbandingan 'apple to apple' saat bertemu nasabah, dan memastikan nasabah teredukasi mengenai asli / tdk asli nya kuitansi, karena untuk keperluan validasi yang berbeda.
Semua keterangan diatas tentu sesuai ketentuan polis masing-masing, yang bisa saja membuat aturan khusus sebagai pengembangan strategi dari aplikasi prinsip-prinsip di atas.